Pameran dan lelang barang rampasan di Mojokerto menjadi bagian dari penguatan fungsi pemulihan aset.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Bidang Pemulihan Aset menyelenggarakan pameran dan lelang serentak barang rampasan negara di Kabupaten Mojokerto pada 3 Agustus 2026.
Publikasi resmi Kejati Jatim mencatat sebanyak 275 aset rampasan ditawarkan melalui agenda tersebut dengan nilai keseluruhan yang diumumkan mencapai Rp40,73 miliar.
Kegiatan ini ditempatkan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset dalam sistem peradilan pidana sekaligus pengelolaan barang rampasan secara transparan.
Sumber primer: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.